Obat Generik Berlogo (OGB) adalah jurus pamungkas pemerintah untuk
melindungi hak rakyat mendapatkan obat murah berkualitas. Sayang, bukannya disambut
positif oleh masyarakat. Harga yang murah menjadi bumerang ke pemerintah. OGB
dijauhi masyarakat.
Melalui Permenkes
No: HK.02.02/Menkes/068/I/2010 pemerintah mewajibkan setiap institusi layanan
medis pemerintah menggunakan OGB agar masyarakat punya lebih banyak alternatif obat,
terjangkau, mudah didapat, ketersediaan obat yang memadai, dan kualitas terjamin. Pada tanggal 27 Januari
2010 diterbitkan lagi Keputusan
Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.0301/Menkes/146/I/2010 yang memuat harga
obat generik terbaru sebanyak 453 item. Namun masyarakat beranggapan kualitas
OGB lebih rendah dibanding obat lain yang lebih mahal.
Anggapan ini seharusnya tidak terjadi jika pemerintah melakukan
promosi dan sosialisasi yang gencar seperti saat program ini pertama kali diluncurkan
pemerintah tahun 1989. Kala itu Departemen Kesehatan RI gencar melakukan
sosialisasi OGB sampai ke pelosok – pelosok desa. Sedangkan, saat ini sosialisasi
OGB masih berjalan namun tidak segencar seperti pada awal kelahirannya.
Karena sangat disayangkan jika masyarakat masih tidak menyadari
manfaat dan keberadaan OGB. Bahwa menurut US Food and Drug Administration (FDA),
obat generik telah lulus uji bioavailabilitas dan bioekivalensi. Uji
bioavailabilitas adalah analisa untuk mengetahui kecepatan kandungan zat aktif
dalam obat diserap oleh darah menuju sistem peredaran tubuh, sedangkan uji
bioekivalensi untuk membandingkan profil bioavailabilitas dengan tiap bentuk
obat yang tersedia; meliputi tablet, kapsul, sirup, dan sebagainya.